Tugas dan Fungsi PPID Pembantu

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang

Dalam mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) Pembantu dimana di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang, PPID Pembantu dijabat oleh Sekretaris. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, PPID Pembantu oleh Pengelola Website yang terdapat di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang.

Tugas PPID Pembantu

  • Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya
  • Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan.
  • Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
  • Menjamin teori dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan prinsip-prinsip pelayanan prima.
  • Mengumpulkan, mengolah, dan mengompilasi bahan dan cakupan data komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri / Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintahan Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik; dan
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.