DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

KABUPATEN SINTANG

Dinas Komunikasi dan Informatika, mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Komunikasi dan Informatika.

Untuk melaksanakan tugas pokok, Dinas Komunikasi dan Informatika, mempunyai fungsi:

  • perumusan kebijakan dibidang Komunikasi dan Informatika;
  • penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang Komunikasi dan Informatika;
  • pembinaan dan pengawasan UPTD di bidang Komunikasi dan Informatika;
  • pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, humas dan arsip Dinas Komunikasi dan Informatika;
  • penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di bidang Komunikasi dan Informatika;
  • pelaksana penyuluhan, pembinaan, dan pengawasan di bidang Komunikasi dan Informatika;
  • pelaksanaan evaluasi dan laporan pelaksana tugas dan fungsi;
  • penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah di bidang Komunikasi dan Informatika;
  • penyusunan Perjanjian Kinerja di bidang Komunikasi dan Informatika;
  • penyusunan analisa jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan;
  • pelaksanaan sistem pengendalian internal;
  • pelaksanaan pembinaan teknis dan operasional sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati Sintang;
  • pelaksanaan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.