TUPOKSI

BIDANG INFORMASI PUBLIK

Bidang Informasi Publik mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang pengelolaan informasi publik, pelayanan informasi publik, pengelolaan opini dan aspirasi publik.

Untuk melaksanakan tugas pokok Bidang Informasi Publik, mempunyai fungsi:

  • penyusunan rencana kegiatan Bidang Informasi Publik;
  • penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan informasi publik, pelayanan informasi publik serta opini dan aspirasi publik;
  • pengkoordinasian di bidang informasi publik;
  • penyusunan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di bidang pengelolaan informasi publik, pelayanan informasi publik serta opini dan aspirasi publik;
  • pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pelaksanaan standarisasi pertukaran informasi untuk data base informasi lintas sektoral;
  • pelaksanaan analisis data dan informasi untuk mendukung informasi publik lingkup nasional, provinsi dan kabupaten;
  • pendokumentasian, dan pengklasifikasian data informasi publik;
  • pelaksanaan penyebaran informasi publik;
  • pengolahan dan pengemasan ulang konten nasional menjadi konten daerah berdasarkan kebutuhan masyarakat dan isu publik;
  • pengolahan informasi/kebijakan nasional dan daerah;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pelayanan informasi publik, layanan pengaduan masyarakat, fasilitasi Komisi Informasi Provinsi (KIP), fasilitasi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan penyampaian Informasi Laporan Penyelengaraaan Pemerintah Daerah (ILPPD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pengujian konsekuensi, pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya;
  • penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu;
  • penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi;
  • pemantauan isu publik, isu prioritas dan isu terindikasi krisis di media massa dan media sosial;
  • pemantauan dan pengolahan aduan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
  • pelaksanaan evaluasi dan pemberian rekomendasi terhadap opini dan aspirasi publik;
  • pendistribusian hasil monitoring dan analisis opini dan aspirasi publik kepada perangkat daerah terkait;
  • penyelenggaraan layanan dan monitoring isu publik di media (media massa dan sosial);
  • pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang informasi publik;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang informasi publik; dan
  • pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.