TUPOKSI

BIDANG PENGELOLAAN E-GOVERMENT, PERSANDIAN DAN STATISTIK

Bidang Pengelolaan E-Goverment, Persandian dan Statistik, mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang Pengelolaan E-Goverment, Persandian dan Statistik

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Pengelolaan E-Goverment, Persandian dan Statistik mempunyai fungsi:

  • penyusunan rencana kegiatan Bidang Pengelolaan E-Goverment, Persandian dan Statistik;
  • pelaksanaan koordinasi penyusunan perencanaan Bidang Pengelolaan E-Goverment, Persandian dan Statistik;
  • penghimpunan peraturan, ketentuan dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas;
  • penghimpunan, penyusunan dan pengoordinasian program kerja dan laporan di Bidang Pengelolaan E-Goverment, Persandian dan Statistik;
  • perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan Standar Pelayanan (SP) Standar Operasional Prosedur (SOP) dibidang tugasnya;
  • penyelenggaraan pengiriman, penerimaan dan penyampaian berita sandi;
  • pemeliharaan, penyimpanan dan pengamanan dokumen dan alat-alat sandi;
  • penyusunan rencana dan analisis kebutuhan dan pengembangan peralatan sandi;
  • pembinaan dalam rangka peningkatan kemampuan personil / sandi;
  • pelaksanaan inventarisasi dan analisa permasalahan Persandian yang dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  • pelaksanaan rencana kebutuhan dan alat / media statistik;
  • pembinaan personil dalam penanganan data / statistik;
  • pelaksanaan pelayanan dan fasilitasi data / statistik untuk keperluan Pemerintah Daerah dan pihak terkait lainnya;
  • pelaksanaan pemeliharaan data base, pemutakhiran dan perbaikan data / statistik;
  • pelaksanaan konsultasi dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas;
  • pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang tugasnya; dan
  • pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.