TUPOKSI

BIDANG PENGEMBANGAN APLIKASI INFORMATIKA

Bidang Pengembangan Aplikasi Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman teknis perencanaan, pembinaan, pengawasan, pengelolaan dan pengendalian di bidang Pengembangan Aplikasi Informatika.

Untuk menyelenggarakan tugas, Bidang Pengembangan Aplikasi Informatika mempunyai fungsi:

  • penyusunan rencana kegiatan Bidang Pengembangan Aplikasi Informatika;
  • penyusunan kebijakan teknis di Bidang Pengembangan Aplikasi Informatika;
  • pelaksanaan koordinasi penyusunan perencanaan Bidang Pengembangan Aplikasi Informatika;
  • penghimpunan peraturan, Perundang-undangan dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas;
  • penyelenggaraan perencanaan, pengawasan, pembinaan, pengendalian dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pengembangan Aplikasi Informatika ;
  • penghimpunan, menyusun dan mengkoordinasikan program kerja dan laporan bidang Pengembangan Aplikasi Informatika;
  • perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di bidang tugasnya;
  • pemberian ijin / rekomendasi persyaratan administrasi dan kelayakan data teknis terhadap permohonan ijin di bidang telekomunikasi dan informatika meliputi pembangunan media, stasiun pemancar radio / Televisi, pembangunan menara telekomunikasi dan atau sejenisnya sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan;
  • pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi, telekomunikasi perdesaan, warung seluler, warung telekomunikasi atau sejenisnya sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan y;
  • pelaksanaan penerimaan retribusi / pendapatan daerah;
  • penyiapan data base untuk pembangunan dan pengembangan sistem Informasi / komunikasi skala kabupaten;
  • pelaksanaan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan memberi petunjuk serta arahan kepada seksi-seksi di bidang Pengembangan Aplikasi Informatika;
  • pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas; dan
  • pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.