TUPOKSI SEKRETARIAT
Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam bidang administrasi ketatausahaan, aparatur, keuangan, perlengkapan kantor, arsip dan penyusunan rencana kegiatan.
Untuk menyelenggarakan tugas Sekretariat mempunyai fungsi:
Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam bidang administrasi ketatausahaan, aparatur, keuangan, perlengkapan kantor, arsip dan penyusunan rencana kegiatan.
Untuk menyelenggarakan tugas Sekretariat mempunyai fungsi: