TUPOKSI SEKRETARIAT

Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam bidang administrasi ketatausahaan, aparatur, keuangan, perlengkapan kantor, arsip dan penyusunan rencana kegiatan.

Untuk menyelenggarakan tugas Sekretariat mempunyai fungsi:

  • pengelolaan administrasi umum, kepegawaiaan, keuangan, arsip dan barang;
  • pelaksanaan koordinasi penyusunan perencanaan kegiatan di bidang Komunikasi dan Informatika;
  • penghimpunan peraturan, ketentuan dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas;
  • perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan, kepegawaian, keuangan, barang dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuaan organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika;
  • penghimpunan, penyusunan dan pengorganisasian program kerja dan laporan Dinas Komunikasi dan Informatika;
  • penelitian dan penelaahan konsep atau naskah dinas serta dokumen lain yang akan diajukan kepada Kepala Dinas;
  • pelaksanaan bimbingan, mengawasi, mengevaluasi dan memberi petunjuk serta arahan kepada Sub Bagian Keuangan, Program dan Perlengkapan, dan Sub Bagian Aparatur dan Umum;
  • pendistribusian dan mengoordinasikan tugas-tugas dari Kepala Dinas kepada para kepala bidang di Dinas Komunikasi dan Informatika;
  • pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas; dan
  • pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.