TUPOKSI

BIDANG KOMUNIKASI PUBLIK

Bidang komunikasi Publik mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media, dan sumber daya komunikasi publik.

Untuk menyelenggarakan tugas, Bidang Komunikasi Publik mempunyai fungsi:

  • penyusunan rencana kegiatan Bidang Komunikasi Publik;
  • perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media serta penguatan sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses komunikasi di Pemerintah Daerah;
  • pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media serta penguatan sumber daya komunikasi publik dan hubungan masyarakat (humas) Pemerintah Daerah;
  • penyusunan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di bidang pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media serta penguatan sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses komunikasi di Pemerintah Daerah;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang komunikasi publik;
  • perencanaan dan pelaksanaan konten lokal dan pengemasan konten nasional menjadi konten lokal dalam rangka citra positif Pemerintah Daerah;
  • pelaksanaan sosialisasi kebijakan, program dan kegiatan pemerintah daerah secara lengkap, utuh, tepat dan benar kepada masyarakat;
  • pelaksanaan produksi dan pendistribusian konten media komunikasi publik di daerah;
  • penyelenggaraan fasilitasi hubungan Pemerintah Daerah dengan media (media relations);
  • pelaksanaan jumpa pers dan pengelolaan command center Pemerintah Daerah;
  • pelaksanaan peliputan, pendokumentasian dan pengelolaan materi/konten di media visual dan audio visual Pemerintah Daerah;
  • pelaksanaan kerjasama/kemitraan dengan lembaga-lembaga kehumasan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Non pemerintah dan media massa;
  • penyelenggaraan diseminasi pesan media komunikasi publik;
  • pengevaluasian penggunaan media komunikasi publik dan pengevaluasian pengelolaan media milik Pemerintah Daerah;
  • pencetakan atau penerbitan media, baik media cetak, penyiaran, media daring, media sosial, media luar ruang dan komunikasi tatap muka milik Pemerintah Daerah yang menjadi kewenangan dinas;
  • pemantauan dan penilaian pemuatan konten media komunikasi publik dan berdasarkan waktu dan frekuensi;
  • pelaksanaan konferensi pers, kunjungan pers, pertemuan dengan media, kunjungan ke media, pertemuan dengan pemimpin redaksi dan liputan media;
  • pemantauan pemuatan siaran pers di media;
  • pelaksanaan hubungan kemitraan dengan pemangku kepentingan;
  • fasilitasi pembentukan dan pembinaan kepada Kelompok Informasi Masyarakat (KIM);
  • pelaksanaan identifikasi dan pembinaan terhadap kelompok media tradisonal dan kelompok pembuatan konten positif;
  • pengembangan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pejabat fungsional pranata humas dan jabatan komunikasi publik lainnya di lingkungan Pemerintah Daerah;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di Bidang Komunikasi Publik;
  • pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi bidang komunikasi publik; dan
  • pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.