Logo

SITIKA

Sistem Informasi Terintegrasi APTIKA

Permohonan Subdomain .sintang.go.id

Informasi

Permohonan subdomain .sintang.go.id dapat diajukan untuk:

  • Website Perangkat Daerah;
  • Aplikasi/Website Pelayanan Publik dan/atau Administrasi Pemerintah;
  • Website Desa.

Persyaratan subdomain Website Perangkat Daerah:

  1. Surat permohonan nama Subdomain Perangkat Daerah;
    (Lihat contoh format)
  2. Peraturan yang mengatur tentang pembentukan SOTK Perangkat Daerah;
  3. Surat penunjukan Pejabat nama Subdomain;
  4. SK Tim Pengelola Website;
    (Lihat struktur pengelola website)

Persyaratan subdomain Aplikasi/Website Pelayanan Publik dan/atau Administrasi Pemerintah:

  1. Surat permohonan nama Subdomain pelayanan publik dan/atau Administrasi Pemerintah;
    (Lihat contoh format)
  2. Peraturan yang mengatur tentang pembentukan SOTK Perangkat Daerah;
  3. Surat penunjukan Pejabat nama Subdomain;
  4. SK Tim Pengelola Website;
    (Lihat struktur pengelola website)

Persyaratan subdomain Website Desa:

  1. Surat permohonan nama subdomain Pemerintah Desa;
    (Lihat contoh format)
  2. Peraturan yang mengatur tentang Pembentukan Desa;
  3. SK Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  4. Kartu Identitas Kepala Desa;
  5. SK Tim Pengelola Website;
    (Lihat struktur pengelola website)

Catatan:
Apabila Anda juga sekaligus hendak meminta hosting, mohon sesuaikan surat permohonan Anda, dan sertakan link Google Drive (atau sejenisnya) yang berisikan kode sumber website/aplikasi beserta prasarat dan panduan instalasinya.

Informasi selengkapnya dapat dilihat dalam PERBUP Sintang No. 15 Tahun 2023 tentang Website

Formulir Permohonan


Nama kontak yang dapat dihubungi.
Nama harus valid, hanya boleh huruf, spasi, dan tanda titik (.) atau petik (').
Nomor kontak WA yang dapat dihubungi.
Nomor WA harus valid, hanya boleh angka, spasi, dan tanda hubung (-).\nContoh: 0812-3456-7890.
Nama Perangkat Daerah atau Desa.
Nama harus valid, minimal 4 huruf. Harus berupa huruf, spasi atau titik (.).
Misalnya: contoh.sintang.go.id.
Ganti "contoh" dengan nama yang diinginkan (tanpa spasi dan karakter khusus lainnya). Lihat lampiran PERBUP untuk ketentuan penamaan subdomain.
Subdomain harus valid, minimal 17 karakter, maksimal 100 karakter. Harus berupa huruf kecil, diakhiri dengan ".sintang.go.id".
IP Publik server atau web hosting yang digunakan (apabila masih belum menggunakan server yang dikelola Dinas KOMINFO).
Misalnya: 180.214.232.80
IP Address harus valid, berupa angka yang dipisahkan dengan titik (.)
Kode sumber website/aplikasi beserta prasarat dan panduan instalasinya.
Ukuran maksimal 2 MB. Harus PDF atau gambar JPG/PNG.
Ukuran maksimal 2 MB. Harus PDF atau gambar JPG/PNG.
Ukuran maksimal 2 MB. Harus PDF atau gambar JPG/PNG.
Ukuran maksimal 2 MB. Harus PDF atau gambar JPG/PNG.
Ukuran maksimal 2 MB. Harus PDF atau gambar JPG/PNG.
Ukuran maksimal 2 MB. Harus PDF atau gambar JPG/PNG.
Ukuran maksimal 2 MB. Harus PDF atau gambar JPG/PNG.