Permohonan email @sintang.go.id dapat diajukan untuk:
- E-mail Perangkat Daerah;
- E-mail Pemerintah Desa;
- E-mail Pelayanan Publik dan/atau Administrasi Pemerintah;
Contoh alamat email: username@sintang.go.id
.
Username dalam alamat E-mail harus terdiri dari karakter yang dapat berupa nama, singkatan nama atau akronim dari nama resmi Perangkat Daerah atau Pemerintah Desa, nomenklatur pelayanan publik atau Administrasi Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan pendaftaran e-mail Perangkat Daerah:
- Surat permohonan pendaftaran alamat E-mail Perangkat Daerah;
(Lihat contoh format)
- Peraturan yang mengatur tentang pembentukan SOTK Perangkat Daerah;
- Username email (beserta daftar PNS bila email untuk PNS) yang akan dibuatkan Alamat E-mail;
Persyaratan pendaftaran e-mail Pemerintah Desa:
- Surat permohonan pendaftaran alamat E-mail Pemerintah Desa;;
(Lihat contoh format)
- Peraturan yang mengatur tentang Pembentukan Desa;
- Daftar Perangkat Desa beserta User name yang akan dibuatkan Alamat E-mail;
Persyaratan pendaftaran e-mail Pelayanan Publik dan/atau Administrasi Pemerintah:
- Surat permohonan pendaftaran alamat E-mail Pelayanan Administrasi Publik dan/atau Administrasi Pemerintah;
(Lihat contoh format)
- Peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan Administrasi Publik dan/atau Administrasi Pemerintah;
- Daftar Pengelola Pelayanan Publik dan/atau Administrasi Pemerintah beserta User name yang akan dibuatkan alamat E-mail;
Informasi selengkapnya dapat dilihat dalam PERBUP Sintang No. 15 Tahun 2023 tentang Website